Sebelumnya, Henry pada persidangan lalu sempat mengatakan kepada wartawan, jika uang Susanto selaku pelapor telah dikembalikan oleh suami dari Ani Liem sejumlah Rp 1,5 Miliar, dan sisanya juga telah diselesaikan, Kendati adanya perdamaian namun kasus terdakwa tetap berlanjut.

Perlu diketahui, Ani Liem yang dipidanakan tidak sendirian, melainkan bersama bawahannya bernama Masudi yang menjabat Direksi Bank BPR-SUB, Dimana, Ani selaku komisaris atau pemilik, dalam hal ini didakwa dengan pasal berbeda yakni, 378,372 jo 55 KUHP Pidana Umum, Sementara, Masudi didakwa dengan pasal 49 ayat 1 huruf b undang – undang tentang perbankan, yang bunyi pasalnya sebagai berikut.