Sindikat Post, Surabaya – Terdakwa Ani Liem mantan komisaris BPR SUB (PT Bank Perkreditan Rakyat Sumber Usahawan Bersama ) dalam perkara penipuan terhadap nasabahnya, dituntut 3 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bunari dan Basuki, dari Kejaksaan Tinggi Jatim, dengan ketua sidang hakim Suparno. Selasa (15/11/2022), di ruang sidang Garuda 2 PN Surabaya.
Atas tuntutan tersebut, Penasehat hukum (PH) terdakwa, Henry Indraguna, mempertanyakan tuntutan jaksa.
“Ya saya enggak paham tuntutan dari JPU permasalahan Ani ini, karena dituntut bersalah, didakwakaannya itu pasal 372 juncto 55, ya 372 nya dimana?. Saya enggak ngerti enggak paham mungkin karena ilmu saya ini belum sepandai JPU, dimana yang digelapkan, kan didalam pemeriksaan dipersidangan sudah jelas, semua saksi sudah menyatakan bahwa ke penguasaan uang itu ada di Masudi (terdakwa Direktur BPR berkas dipisah), tapi sudahlah inikan hak dari jaksa penuntut, nanti kita akan jawab dipledoi kita,” pungkas pengacara yang mengaku sebagai anggota tim ahli hukum dan perundangan, dewan pertimbangan presiden melalui voice hatsappnya.
Sebelumnya, Henry pada persidangan lalu sempat mengatakan kepada wartawan, jika uang Susanto selaku pelapor telah dikembalikan oleh suami dari Ani Liem sejumlah Rp 1,5 Miliar, dan sisanya juga telah diselesaikan, Kendati adanya perdamaian namun kasus terdakwa tetap berlanjut.
Perlu diketahui, Ani Liem yang dipidanakan tidak sendirian, melainkan bersama bawahannya bernama Masudi yang menjabat Direksi Bank BPR-SUB, Dimana, Ani selaku komisaris atau pemilik, dalam hal ini didakwa dengan pasal berbeda yakni, 378,372 jo 55 KUHP Pidana Umum, Sementara, Masudi didakwa dengan pasal 49 ayat 1 huruf b undang – undang tentang perbankan, yang bunyi pasalnya sebagai berikut.
“Anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja: b. menghilangkan atau tidak memasukkan atau menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima
belas) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp. 10 Miliar dan paling banyak Rp 200 Miliar.” @red (jhon)