Sindikat Post, Surabaya – Terdakwa Ani Liem mantan komisaris BPR SUB (PT Bank Perkreditan Rakyat Sumber Usahawan Bersama ) dalam perkara penipuan terhadap nasabahnya, dituntut 3 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bunari dan Basuki, dari Kejaksaan Tinggi Jatim, dengan ketua sidang hakim Suparno. Selasa (15/11/2022), di ruang sidang Garuda 2 PN Surabaya.

Atas tuntutan tersebut, Penasehat hukum (PH) terdakwa, Henry Indraguna, mempertanyakan tuntutan jaksa.