Rai menegaskan, penertiban yang dilakukan Satpol PP Provinsi Bali dan Satpol PP Kabupaten/Kota tersebut tindakan yang tidak tebang pilih, tanpa mengenal hari libur, seluruh spanduk yang dianggap mengganggu akan dicabut, baik dengan ukuran kecil maupun besar dari milik pedagang hingga unsur politik.

“Penertiban dan pembersihan baliho, banner, spanduk sesuai dengan keputusan Rakor G20. Pembersihan yang dilakukan tidak hanya menyasar baliho warung babi guling saja, akan tetapi semua baliho, banner, spanduk, dan iklan produk di seluruh jalur menuju lokasi acara G20 harus dibersihkan, termasuk juga pembersihan spanduk menuju objek wisata/daerah tujuan wisata,” katanya.