Dalam agenda tersebut, Kajari Cimahi membacakan surat ketetapan penyelesaian perkara (KPP) berdasarkan keadilan restoratif yang pada pokoknya menetapkan menyelesaikan perkara berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice) dengan nama tersangka R A.

Setelah membacakan penetapan kemudian prosesi berikutnya adalah melepaskan rompi tahanan tersangka dan mengembalikan tersangka kepada keluarganya. Keluarga R A yang juga ada di lokasi menyambut R A dengan penuh rasa bersyukur.