Sindikat Post, Bandung – Tim LBH Korek (Lembaga Bantuan Hukum Komunitas Rakyat Ekonomi Kecil) terdiri dari Dr. Musa Darwin Pane, S.H., M.H., Ucok Rolando P Tamba, S.H., M.H., Dahman Sinaga, S.H., Andreas Situmeang, S.H., Kaddapi Pane, S.H., dan Rahelia, S.H., menghadiri penetapan penyelesaian perkara antara tersangka R.A dan pelapor SH yang dilaksanakan di Polsek Cimahi. Senin (24/10/2022).

Hadirnya Tim LBH Korek menindaklanjuti proses sebelumnya yang terjadi di Rumah Restoretive Justice kota Cimahi (Selasa 04/10/2022). Dalam agenda tersebut hadir Kapolsek Cimahi & jajaran, Kajari Cimahi & jajarannya, penasihat hukum pelapor dan prinsipalnya, dewan suro LSM Korek, Toto Sulaiman & jajaran, wakil dari beberapa tokoh masyarakat, serta beberapa awak media.

Tim LBH Korek