Sindikat Post, Bandung – Tim LBH Korek (Lembaga Bantuan Hukum Komunitas Rakyat Ekonomi Kecil) terdiri dari Dr. Musa Darwin Pane, S.H., M.H., Ucok Rolando P Tamba, S.H., M.H., Dahman Sinaga, S.H., Andreas Situmeang, S.H., Kaddapi Pane, S.H., dan Rahelia, S.H., menghadiri penetapan penyelesaian perkara antara tersangka R.A dan pelapor SH yang dilaksanakan di Polsek Cimahi. Senin (24/10/2022).

Hadirnya Tim LBH Korek menindaklanjuti proses sebelumnya yang terjadi di Rumah Restoretive Justice kota Cimahi (Selasa 04/10/2022). Dalam agenda tersebut hadir Kapolsek Cimahi & jajaran, Kajari Cimahi & jajarannya, penasihat hukum pelapor dan prinsipalnya, dewan suro LSM Korek, Toto Sulaiman & jajaran, wakil dari beberapa tokoh masyarakat, serta beberapa awak media.

Tim LBH Korek

Dalam agenda tersebut, Kajari Cimahi membacakan surat ketetapan penyelesaian perkara (KPP) berdasarkan keadilan restoratif yang pada pokoknya menetapkan menyelesaikan perkara berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice) dengan nama tersangka R A.

Setelah membacakan penetapan kemudian prosesi berikutnya adalah melepaskan rompi tahanan tersangka dan mengembalikan tersangka kepada keluarganya. Keluarga R A yang juga ada di lokasi menyambut R A dengan penuh rasa bersyukur.

Tim LBH Korek

Di samping itu selain membacakan penetapan penyelesaian perkara, Kajari Cimahi juga memberikan nasihat-nasihat kepada terlapor untuk tidak mengulangi perbuatannya, dan untuk memikirkan kembali segala perbuatan karena pasti ada konsekuensinya.

Dr. Musa Darwin Pane, S.H., M.H., selaku Ketua LBH Korek menyampaikan puji Tuhan persoalan telah selesai dengan metode RJ, “Ini yang kesekian kalinya kami menyelesaikan persoalan dengan damai, Advokat yang baik itu adalah yang gemar mendamaikan,” ungkap MDP. @red