Rini juga menegaskan perlunya mengusut tuntas dari hulu ke hilir penyebab kejadian ini, dapat menjadi alat untuk evaluasi sekaligus terhadap terhadap aspek penanganan kesehatan anak termasuk menjamin produksi obat-obatan dan peredaran obat-obatan sesuai aturan.

 

Rini mengatakan Undang – Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mengamanatkan perlindungan Anak untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan. Konvensi Hak Anak sebagaimana pada pasal 24, yaitu menyatakan Anak berhak untuk menikmati status kesehatan tertinggi yang dapat dicapai untuk memperoleh sarana-sarana perawatan penyakit dan pemulihan kesehatan.