Sindikat Post, Jakarta – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyampaikan dukacita mendalam atas meninggalnya 133 anak, mayoritas usia Balita, akibat kasus gagal ginjal akut progresif atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury). KemenPPPA berharap korban anak akibat kasus gagal ginjal akut ini tidak semakin bertambah dan memastikan pemenuhan hak anak atas kesehatan terpenuhi secara menyeluruh.

 

“KemenPPPA mengapresiasi langkah Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melakukan penghentian sementara peredaran dan perdagangan obat berbentuk sirup dan mengumumkan 102 daftar obat yang dikonsumsi oleh pasien dalam rangka mencegah bertambahnya korban. Namun, KemenPPPA mendukung investigasi menyeluruh terhadap kasus ini, sehingga dapat dipastikan penyebabnya secara tepat dan menjatuhkan sanksi tegas sesuai dengan regulasi yang berlaku apabila ada kelalaian atau pelanggaran dalam kasus ini,” kata Plt. Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak KemenPPPA, Rini Handayani, di Jakarta pada Senin (24/10).