“Jadi, sistem ekonomi Indonesia bukan ekonomi liberal kapitalistik. Tetapi sistem ekonomi kerakyatan. Itu terbaca dengan jelas di Penjelasan Pasal 33 Naskah Asli UUD 1945 sebelum Penjelasan tersebut dihapus total saat Amandemen tahun 1999 hingga 2002 silam,” ujar LaNyalla.

lanyalla-jabarkan-kesulitan-memajukan-kesejahteraan-umumOleh karena itu LaNyalla menawarkan gagasan penting untuk mengingat dan membaca kembali pikiran para pendiri bangsa. Tentang sistem demokrasi dan sistem ekonomi yang paling sesuai dengan bangsa yang super majemuk dan kaya akan sumber daya alam ini.