“Pemerintah terus menggenjot percepatan perbaikan gizi masyarakat dalam rangka mendukung program nasional untuk mewujudkan sumber daya manusia (SDM) unggul dan berkualitas. Salah satunya yaitu melalui intervensi yang mengacu pada Peraturan Presiden No. 72/2022 tentang Percepatan Penurunan Stunting,” ujar bu Nihaya.

Intervensi yang dapat dilakukan untuk mempercepat perbaikan gizi masyarakat khususnya dalam percepatan penurunan stunting yang harus dimulai dari hulu dengan pendekatan intervensi yang dimulai sejak remaja, calon pengantin, ibu hamil, ibu menyusui, anak usia 0 -59 bulan.