Waka Lumajang Marhendro menyampaikan bahwa pelaksanaan tebangan berdasarkan Rencana Pengaturan Kelestarian Hutan (RPKH) sesuai keputusan kemenLHK, SK nomor 8723/Men-LHK-PHPL/UHP/HPL/1/12/2021 yang ditandatangani dirjen PHPL tentang persetujuan revisi RPKH jangka waktu 10 tahun dari 2014 sampai 2023. Tebangan per tahun sudah di sahkan oleh Departemen Perencanaan dan di sahkan oleh KemenLHK sesuai RPKH.

Lanjut Marhaendro, berdasarkan keluasan luas hutan di BKPH Senduro KPH Probolinggo sudah memenuhi prinsip-prinsip kelestarian hutan, sesuai dengan batas yang diperbolehkan untuk dieksploitasi yaitu 69,17 ha/ tahun dan atau 4.415 m3/tahun Kelas Perusahanan (KP) Damar.