SKW merupakan jembatan menjadi seorang wartawan yang kompeten, mumpuni dan tersertifikasi juga merupakan pengakuan bahwa seorang wartawan telah kompeten serta memahami kode etik jurnalistik sehingga mampu memproduksi berita yang lebih baik untuk di publikasi.

Sejatinya, kata Edi, Sertifikasi Profesi Wartawan ini adalah sebuah program Negara yang sudah berlangsung Sertifikasi sejak tiga tahun lalu, setelah Undang-undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan di republik ini.