“Akibat tulisan itu mengakibatkan image klien saya di masyarakat, di wilayah tempat tinggalnya mengerti dan berprasangka buruk terhadap diri klien saya, adapun dampak psikologi klien saya mengalami trauma tertekan batin dan menjadi malu,” pungkas Abdul Rauf.

Dari data yang diterima media ini, teradu menulis juga bahwa ponakan dari Sri Pramukti mendatangi teradu untuk berunding, dan akhirnya teradu memberikan uang kepada ponakan dari Sri Pramukti sebesar Rp 350 juta untuk uang muka, dan sisanya diberikan setelah anaknya lolos masuk universitas, akan tetapi anak dari teradu tidak lolos. Teradu akhirnya melaporkan ke Polres Jombang dan dilakukan mediasi, namun tidak ada titik temu.

Terkait pertemuan mediasi di Polres Jombang, pengacara Dodik Firmansyah, S.H., mewakili Sri Pramukti dan ponakan dari Sri Pramukti berinisial J menceritakan kronologi mediasi di Polres Jombang

“Pada Selasa (20/9/2022) lalu, ada mediasi di Polres Jombang, hadir dalam mediasi pihak pelapor yakni ibu SB beserta suami dan penasehat hukumnya. Saya hadir mendampingi saudara J. Dalam mediasi itu saudara J berjanji akan mengembalikan dana dari ibu SB,” ujar Dodik Firmansyah. Senin (26/9/2022).