Sindikat Post, Jombang – Sri Pramukti warga Jombang, didampingi pengacara Dodik Firmansyah, S.H., dan Abdul Rauf Alfansuri T, SH., dari kantor hukum D. Firmansyah jalan Peneleh 128 Surabaya, mendatangi Polda Jatim untuk mengadukan dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) dengan cara pencemaran nama baik. Senin (26/9/2022) siang.

merasa-nama-baik-dicemarkan-sri-pramukti-ngadu-ke-polda-jatimAbdul Rauf mewakili kliennya mengatakan  bahwa pada hari Selasa (20 September 2022) Pukul 12 48 WIB teradu (ibu SB) share (kirim) di grup Paguyuban Ibu-ibu Nirwana kata – kata yang diduga mencemarkan nama kliennya.

“Didalam grup itu, teradu menulis, bahwa saudara klien saya inisial J, bisa memasukan anak teradu di kampus terdekat, dan klien saya dianggap berusaha meyakinkan teradu berulang kali dan menjanjikan hal itu, secara langsung dan juga lewat wa,” ujar Abdul Rauf.

merasa-nama-baik-dicemarkan-sri-pramukti-ngadu-ke-polda-jatim“Didalam tulisan grup itu teradu juga menulis, bahwa klien saya mempertemukan teradu dengan J, yang janjinya bisa memasukan anak teradu  99% bisa lolos,” tambah Abdul Rauf.

Dari kata kata yang ditulis teradu, Abdul Rauf mengatakan bahwa kata- kata teradu yang ditulis didalam grup diduga mencemarkan harkat martabat kliennya, yang secara tegas menuduh kliennya,  sehingga orang yang ada dalam grup paguyuban ibu – ibu Nirwana mengetahui perkataan atau ucapan secara tertulis dan sesuatu yang tidak benar, sehingga menimbulkan fitnah terhadap kliennya,