Keempat, Peningkatan ketahanan, gizi, pada tingkat individu, keluarga dan masyarakat.

Kelima, Penguatan dan pengembangan sistem, data, informasi, riset dan inovasi.
Peraturan Presiden ini mengarahkan pendekatan pencegahan lahirnya Balita Stunting melalui Pendampingan Keluarga Beresiko Stunting. Agar siklus terjadinya stunting dapat dicegah, sehingga perlu adanya formulasi kebijakan dan strategi yang tepat untuk mengatasi permasalahan yang ada.

Dalam pelaksanaan Strategi Nasional Percepatan Penurunan Stunting juga disusun Rencana Aksi Nasional (RAN PASTI) melalui pendekatan keluarga beresiko stunting.”Rencana Aksi Nasional (RAN PASTI) tersebut mencakup Penyediaan data beresiko stunting, pendampingan Keluarga Beresiko Stunting, Pendampingan Semua Calon Pengantin/ calon Pasangan Usia Subur (PUS), surveilans Keluarga Beresiko Stunting, dan audit Kasus Stunting (upaya pencegahan terjadinya kasus serupa),” terang bu Waluyo

“Kegiatan Audit Stunting ini merupakan langkah awal dalam upaya identifikasi risiko dan penyebab risiko pada kelompok sasaran berbasis surveilans rutin,” jelas beliau.

Ada Tahapan dalam Audit Stunting yang diterangkan Kaper BKKBN Jatim yakni :
1. Pembentukan Tim Audit Kasus Stunting
2. Pelaksanaan audit dan manajemen pendampingan khususnya berbasis sasaran kepada kelompok sasaran (calon pengantin/remaja, ibu hamil, ibu nifas, baduta dan balita) dan kasus baduta/balita stunting.
3. Diseminasi Audit Kasus Stunting sehingga menghasilkan Laporan Audit Stunting
4. Evaluasi Rencana Tindak Lanjut (RTL) Audit Kasus Stunting.