Perhutani
Surabaya Kota, Jakarta – “Selamatkan Hutan Jawa “. Kebijakan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) mengurangi hampir separuh luas wilayah pengelolaan hutan produksi dan hutan lindung di Pulau Jawa oleh Perhutani memasuki babak baru.

Perhutani

Setelah sebelumnya dikritik dan didemo oleh puluhan ribu karyawan Perhutani beserta elemen masyarakat lainnya, kini keputusan pemangkasan wilayah kelola Perhutani sebanyak 1,1 juta hektar dari total 2,4 juta hektar yang selama ini dikelola dengan baik oleh Perhutani tersebut harus mengahadapi gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pukul 14.05 Wib. Gugatan yang dimaksud teregister di PTUN Jakarta dengan nomor perkara 275/ G/ 2022/ PTUN JKT.

Para Penggugat yang tergabung dalam Aliansi Selamatkan Hutan Jawa meminta kepada Menteri LHK agar membatalkan Surat Keputusan Nomor : SK.287/ MENLHK/ SETJEN/ PLA.2/ 4/ 2022 tentang Penetapan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) pada Sebagian Hutan Negara yang Berada pada Kawasan Hutan Produksi dan Hutan Lindung di Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, dan Banten yang ditandatangani 5 April 2022 (SK 287/ KHDPK).

Perhutani