PANRB
Surabaya Kota, Jakarta –  Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) merancang ulang pola asistensi kebijakan terkait Sistem Akuntabilitas Instansi Pemerintah (SAKIP), Reformasi Birokrasi (RB), dan Zona Integritas (ZI). Rancang ulang pola asistensi ini merupakan upaya untuk meningkatkan akuntabilitas dan profesionalitas asistensi serta melahirkan lebih banyak agen reformasi birokrasi yang siap membawa perubahan di instansi pemerintah.

PANRB

Sekretaris Deputi bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian PANRB Hidayah Azmi Nasution menjelaskan bahwa pola asistensi ini akan diterapkan pada instansi pemerintah yang masih memiliki predikat C dan CC untuk Reformasi Birokrasi dan SAKIP. “Ada beberapa fokus perbaikan yang kami lakukan pada pola asistensi misalnya bekerja sama dengan pusat studi universitas dan lembaga pelatihan lainnya yang telah terakreditasi oleh Kementerian PANRB,” ujar Hidayah Azmi ditemui di Jakarta, Rabu (25/05).

Fokus perbaikan lainnya akan menyasar pada standardisasi kurikulum, bahan ajar, dan modul yang didasarkan pada level/tingkatan instansi pemerintah yaitu, advance, intermediate, dan basic. Selain itu, akan dilakukan juga penetapan fokus dan lokus asistensi, dan penguatan kompetensi sumber daya manusia (SDM) Pembina.