“Pemerintah juga telah memperpanjang tambahan subsidi bunga KUR sebesar 3% dari akhir Juni 2022 menjadi akhir Desember 2022. Dengan demikian, suku bunga KUR sampai dengan akhir Desember 2022 hanya sebesar 3%. Selain itu, Pemerintah juga menyediakan grace period selama 5 tahun. Dengan dukungan tersebut, pekebun membayar cicilan setelah tanaman sawitnya menghasilkan,” ujar Menko Airlangga.

Dalam pengembangan UMKM, Pemerintah mengeluarkan kebijakan antara lain, mewajibkan bank menyalurkan kredit minimal sebesar 30% dari total kredit pada tahun 2024, meningkatkan besarnya kredit UMKM menjadi Rp10 miliar, restrukturisasi kredit UMKM yang terdampak Covid-19, serta relaksasi kebijakan dan penambahan plafon KUR.

Pada kesempatan tersebut, Menko Airlangga juga melakukan penyerahan KUR secara kelompok, seperti untuk usaha bakso, kelapa sawit, pembuat songket, dan pekebun sawit.

“Saya mengapresiasi pencapaian KUR Sumatera Selatan yang Non Performing Loan (NPL) rendah dan capaiannya meningkatkan 100% ditahun 2020 sekitar Rp4,4 triliun, ditahun 2021 menjadi Rp8 Triliun,” jelas Menko Airlangga.