dalam-program-pen-bea-cukai-beri-izin-fasilitas-kawasan-berikatBonar mengungkapkan bahwa proses permohonan izin fasilitas semakin mudah dan cepat, karena dapat disampaikan secara elektronik melalui portal Indonesia National Single Window (INSW) atau bisa disampaikan secara tertulis kepada Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai.

Sesuai janji layanan pada PMK nomor 29 tahun 2018 tentang Percepatan Perizinan Kepabeanan dan Cukai dalam Rangka Kemudahan Berusaha, Bea Cukai berhak memberikan persetujuan atau penolakan terhadap pelaku usaha yang mengajukan izin paling lama satu jam setelah pemaparan dari perusahaan yang mengajukan izin selesai dilakukan.