Sedangkan toko bebas bea merupakan tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang asal impor dan/atau barang asal daerah pabean untuk dijual kepada orang dan/atau orang tertentu.

Manfaat yang diperoleh dari izin tempat penimbunan berikat bagi perusahaan yaitu kemudahan proses produksi barang maupun industri dan akan mendapat penangguhan bea masuk serta tidak dipungut Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).