“2 tersangka adalah residivis, tersangka Herman Harianto, adalah residivis yang pernah ditahan 2 kali oleh Polresta Sidoarjo, dan sekali oleh Polsek Simokerto. Sedangkan tersangka Kiki Ananda pernah ditahan 2 kali, Polsek Wonokromo dan Polsek Gubeng,” ungkap Oloan.

Dari kedua tersangka, polisi telah menyita barang bukti sepeda motor Honda Vario warna merah No.Pol L-3128-SH yang dipakai tersangka dalam melancarkan aksi kejahatannya, 2 buah kunci T terbuat dari besi, 3 buah kunci pas 14 inchi, 4 buah anak kunci sepeda motor berbagai merek, 1 lembar STNK asli sepeda motor Suzuki Satria Fu 150 No.Pol B-4085-BXA, dan 1 buah kunci kontak sepeda motor satria B-4085-BXA milik korban.

Atas pebuatan yang dilakukan, kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara. @red.