Surabaya Kota, Surabaya – Unit Reskrim Polsek Bubutan Surabaya amankan 2 residivis curanmor, bernama Herman Harianto warga dsn. Jatimulyo Surabaya dan Kiki Ananda warga jl. Sidodadi Surabaya.
Kanitreskrim Polsek Bubutan, AKP. Oloan Manullang mengungkapkan tertangkapnya 2 residivis berawal dari kecurigaan anggota Polsek bubutan kepada 2 pengendara Vario warna merah tanpa nomor Polisi melintas di daerah jalan Pasar Kembang Surabaya.
“Pada Jumat (18/2/2022) sekira pikul 02.00 wib, Unit Reskrim menghentikan 2 pengendara sepeda motor Vario merah tanpa nomor polisi di Trafic Light pasar Kembang di bawah jembatan layang,” ungkap Oloan. Jumat (18/2/2022).
“Setelah digeledah pada saku celana yang dibonceng mengaku bernama Herman Harianto kedapatan membawa 2 buah kunci T dan 3 buah kunci pas. Sedangkan yang joki nama Kiki Ananda sewaktu digeledah membawa 4 buah anak kunci sepeda motor berbagai jenis,” lanjut Oloan.
Dari hasil interogasi, kedua tersangka mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor satria No. pol B-4085-BXA pada hari Selasa tanggal 08-02-2022 sekitar pukul 02.30 wib di depan rumah jalan Blauran 5/33 Surabaya.
“Kedua tersangka ditunjukkan ke TKP dan ternyata benar ada kejadian curanmor R2 tersebut, selanjutnya pelapor dimohon datang ke Polsek bubutan untuk dibuatkan BAP saksi,” ungkap Oloan.
Dari interogasi lanjutan, kedua tersangka mengakui ada sekitar 12 TKP curanmor R2 yang dilakukannya yang berada di wilayah hukum Polrestabes Surabaya.
“2 tersangka adalah residivis, tersangka Herman Harianto, adalah residivis yang pernah ditahan 2 kali oleh Polresta Sidoarjo, dan sekali oleh Polsek Simokerto. Sedangkan tersangka Kiki Ananda pernah ditahan 2 kali, Polsek Wonokromo dan Polsek Gubeng,” ungkap Oloan.
Dari kedua tersangka, polisi telah menyita barang bukti sepeda motor Honda Vario warna merah No.Pol L-3128-SH yang dipakai tersangka dalam melancarkan aksi kejahatannya, 2 buah kunci T terbuat dari besi, 3 buah kunci pas 14 inchi, 4 buah anak kunci sepeda motor berbagai merek, 1 lembar STNK asli sepeda motor Suzuki Satria Fu 150 No.Pol B-4085-BXA, dan 1 buah kunci kontak sepeda motor satria B-4085-BXA milik korban.
Atas pebuatan yang dilakukan, kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara. @red.