Selain mengamankan para pelaku, lanjut Budi, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti berupa sepeda motor berikut BPKB, dua buah gitar, serta satu unit televisi

Atas pebuatannya, kata Budi, para pelaku akan dikenakan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat.