Sementara dalam hal penataan struktur organisasi, tata laksana dan SDM Aparatur, Menekar Ida meminta untuk segera menyelesaikan regulasi tata organisasi UPTP, proses bisnis dan SOP dan permasalahan/persoalan dalam konteks transisi jabatan struktural ke fungsional. Selain itu, perlu dilakukan percepatan pengembangan Kemnaker Corporate University.

kemnaker-3-resolusi-2022