“Suhermanto ditresnarkoba-polda-banten-berhasilmenjelaskan bahwa V menerangkan bahwa narkotika jenis tembakau gorila itu di dapatkan dengan cara membeli dari akun instagram seharga Rp 800.000,- tujuan tersangka memiliki narkotika jenis tembakau gorila tersebut yaitu untuk dijual kembali melalui akun instagram miliknya,” Kata Suhermanto. Kamis (06/01).