Surabaya Kota, Cirebon – Komite IV DPD RI melaksanakan kegiatan kunjungan kerja (Kunker) ke Provinsi Jawa Barat, tepatnya di Kota Cirebon pada Senin 6 September 2021. Kunjungan kerja tersebut dilaksanakan terkait Pengawasan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dalam rangka Daftar Inventarisasi Masalah untuk Penyusunan Pandangan dan pendapat DPD RI terhadap RUU HKPD. Selain itu, Komite IV juga melaksanakan finalisasi atas draft NA dan RUU Pinjaman daerah yang selanjutnya akan disahkan sebagai draft NA dan RUU Pinjaman Daerah pada Pleno Komite IV dan sebagai bahan uji shahih yang akan dilaksanakan di UGM dan Universitas Udayana.

Rombongan Komite IV DPD RI dipimpin oleh Wakil Ketua Komite IV Ir. Darmansyah Husein, Senator asal Bangka Belitung serta didampingi oleh dua orang Wakil Ketua Komite IV, Novita Annakota, SH., MH senator asal Maluku dan Casytha A. Kathmandu, SE., M.Fin senator asal Jawa Tengah. . Dalam sambutannya Darmansyah menyampaikan bahwa Kebijakan reformasi hubungan keuangan pusat dan daerah perlu terus didorong agar dapat meningkatkan kualitas belanja daerah dan meminimalkan ketimpangan pembangunan antardaerah. “Reformasi kebijakan HKPD harus mampu mendorong perbaikan kinerja bagi daerah-daerah yang belum berkinerja baik, dan diharapkan juga dapat semakin menguatkan daerah yang sudah berkinerja baik agar semakin memiliki daya saing”, tegasnya

Delegasi Komite IV DPD RI yang melaksanakan rapat kerja di Balaikota Pemkot Cirebon disambut oleh Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Drs., H. Agus Mulyadi, M.Si beserta jajarannya. Dalam sambutannya Agus menyoroti beberapa hal antara lain soal proporsionalitas alokasi dana bagi hasil antar provinsi dan daerah, insentif bagi tenaga kesehatan yang masih terhutang dan pembagian kewenangan pusat dan daerah. Terkait RUU HKPD, Agus juga menyampaikan perlunya penyelerasan aturan-aturan terkait yang belum ada dalam undang no 33 tahun 2004. Lebih jauh ia juga menyoroti soal kebijakah refocusing yang dilakukan Pemerintah Pusat yang cukup mempengaruhi kinerja Pemerintah Daerah. “Refokusing yang dilakukan oleh pemerintah pusat cukup mempengaruhi keuangan kami, apalagi dengan adanya utang insentif tenaga Kesehatan tahun 2020 akibat pandemic yang harus kami tanggung “, ungkapnya.