Darmansyah Husein, senator dari kepulauan Bangka Belitung yang merupakan Wakil Ketua Komite IV DPD RI dalam sambutannya menyebutkan bahwa perubahan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjadi Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) menjadi hal yang sangat penting. RUU HKPD ini disusun dengan tujuan untuk mewujudkan pemerataan Kesejahteraan masyarakat di seluruh pelosok NKRI melalui alokasi sumber daya nasional yang efisien dan efektif dalam hubungan keuangan pusat dan daerah yang transparan dan akuntabel yang didukung oleh Pemda yang berkinerja tinggi, berdaya saing, dan bersinergi dalam sistem NKRI.

Dalam kesempatan ini, Novita Anakotta, Senator asal Maluku yang juga Wakil Ketua Komite IV menyampaikan bahwa revisi UU Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (RUU HKPD) ini merupakan upaya pemerintah untuk memperkuat skema pembiauyaan. Dalam kesempatan diskusi, Novita menanyakan beberapa hal kepada Pemkot Cirebon. “Apakah Pemkot Cirebon sudah pernah mengajukan pinjaman daerah, dan apa kendala yang dihadapi Ketika pengajuan pinjaman daerah serta sejauh mana sinkronisasi UU Cipta kerja terkait UMKM khususnya tentang perijinan? Tanya Novita

Casytha A. Kathmandu, Wakil Ketua Komite IV asal Jawa Tengah menggali informasi dari Pemkot Cirebon terkait dengan Dana Kelurahan. “Seberapa penting Dana kelurahan dan apakah Pemkot Cirebon setuju atau tidak, siap atau tidak dengan ketentuan baru dalam RUU HKPD bahwa TKD akan diberikan berbasis kinerja?” tanyanya. Selain itu Casytha juga menanyakan tentang pandangan Pemkot Cirebon terkait sumber dana baru melalui pinjaman daerah.