Dalam Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 pada BAB II: pencegahan dan pengendalian covid-19 di lingkungan kerja perkantoran dan industri. A. Selama masa pembatasan sosial berskala besar (psbb) antara lain dijelaskan bahwasanya tempat kerja mengatur asupan nutrisi makanan yang diberikan oleh tempat kerja, yang banyak mengandung  vitamin C atau suplemen vitamin C untuk  membantu mempertahankan daya tahan tubuh.

Namun, pengadaan vitamin yang dianggarakan sebesar Rp2 miliar dari APBN 2021 dibatalkan.  “Kami memang melakukan pengadaan vitamin, pagu anggaran Rp2,09 miliar dengan pengadaan lelang yang cepat didapat pemenang dengan angka Rp 1.773.000.000. Namun, setelah mendengar masukan publik tadi pagi jam 10 saya putuskan untuk dibatalkan,” kata Sekjen DPR Indra Iskandar, kepada wartawan di kompleks parlemen DPR, Kamis (2/9/2021).