Sindikat Post, Jakarta – Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR berupaya mengadakan multivitamin bagi karyawan yang bekerja di lingkungan DPR RI yang terdiri atas, PNS, PPNASN (Pegawai Pemerintah Non ASN), Pamdal (Pengamanan Dalam), TA (Tenaga Ahli), dan SAA (Staff Administrasi Anggota) untuk meminimalisir risiko penyebaran Covid-19 sekecil mungkin melalui pengadaan multivitamin bagi pegawai di lingkungan Setjen DPR R.

Hal ini Sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha Pada Situasi Pandemi.