Sebagai informasi, Dinas Pendidikan DKI Jakarta resmi mengeluarkan petunjuk teknis sekolah tatap muka mulai hari ini, Senin (30/8/2021).  Aturan teknis tersebut tertuang dalam SK Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 883 Tahun 2021 tentang Penetapan Satuan Pendidikan yang Melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Pembelajaran Campuran Tahap 1.

Pada tahap pertama sebanyak 610 satuan Sekolah Dasar dan Menengah yang melaksanakan uji coba PTM. Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut, dalam SK Disdik DKI tersebut, pelaksanaan PTM terbatas harus menerapkan protokol kesehatan ketat.