“Saya sengaja menyinggung sumbangsih kerajaan dan kesultanan Nusantara dalam membentuk negara Republik Indonesia melalui dukungan Raja dan Sultan Nusantara kepada para pendiri bangsa saat itu,” tegas LaNyalla.

Ketua DPD RI mengingatkan, Indonesia bukan dilahirkan oleh partai politik yang justru menjadi sentral penentu kekuasaan saat ini. Menurut LaNyalla, parpol pun kini menjelma menjadi satu-satunya saluran bagi calon pemimpin bangsa untuk dapat dipilih oleh rakyat.

“Karena itu, DPD RI sebagai wakil daerah, terus berkomitmen untuk menyuarakan kepentingan daerah dan stakeholder di daerah, termasuk lembaga adat, yang diwakili oleh Kerajaan dan Kesultanan Nusantara, sebagai salah satu pemegang saham republik ini, agar mendapat tempat yang layak dalam proses penentuan perjalanan pembangunan bangsa dan negara ini,” ungkapnya.

LaNyalla kembali mengungkap, DPD RI tengah mendorong agar terwujud Amandemen UUD 1945 sebagai Konstitusi Indonesia. Tujuannya adalah untuk melakukan perbaikan dan koreksi atas Amandemen sebelumnya di tahun 2002 silam.

“Salah satunya, pentingnya memperkuat peran DPD RI sebagai wakil daerah untuk terlibat aktif dalam penyusunan Pokok-Pokok Haluan Negara. Dengan memberi ruang kepada rekomendasi dan pemikiran luhur Kerajaan dan Kesultanan Nusantara,” jelas LaNyalla.

“Sekaligus membuka saluran bagi putra-putri terbaik bangsa ini untuk mendapatkan hak-nya dalam pemerintahan, yang sejatinya merupakan hak asasi setiap warga negara untuk memilih dan dipilih,” tambah mantan Ketua Umum PSSI tersebut.