Surabaya Kota, Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah melakukan uji coba penerapan protokol kesehatan pada industri yang tergolong sektor esensial, terutama yang berorientasi ekspor dan domestik serta padat karya. Langkah ini guna mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional secara inklusif.

“Kami sedang melakukan uji coba pemberlakukan aktivitas industri yang tergolong dalam sektor esensial dengan kapasitas penuh atau 100 persen. Selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), sektor industri yang esensial hanya boleh beroperasi 50 persen dalam satu sif,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, di Jakarta, Rabu (18/08/2021).

Namun demikian, Menperin menegaskan, pemberlakuan aturan ini harus disertai dengan protokol kesehatan yang sangat ketat dan dispilin. Hal ini untuk mencegah terjadinya penyebaran atau penularan COVID-19.

Aturan tersebut sejalan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali. Dalam beleid ini disebutkan, akan dilakukan uji coba protokol kesehatan pada perusahaan-perusahaan yang memiliki orientasi ekspor dan domestik untuk beroperasi dengan kapasitas 100 persen staf yang dibagi minimal dalam dua sif dengan ketentuan bahwa daftar perusahaan yang mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kemenperin.