Surabaya Kota, Mojokerto – Sesuai dengan Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945 bahwa Pendidikan merupakan hak bagi setiap warga negara. Oleh karena itu, Kamis (19/08) Lapas Kelas IIB Mojokerto melakukan penandatanganan perjanjian Kerjasama terkait Penyelenggaraan Program Pendidikan Umum Kesetaraan Paket A, B, dan C bagi Warga Binaan Lapas Mojokerto Bersama Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bina Insani Firaas.

pkt