Surabaya Kota, Surabaya – Respon cepat, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur, mengamankan seorang pembuat dan juga penjual Tabung Oksigen Palsu kepada konsumen masyarakat, di masa pandemi covid19. Hal itu dilakukan oleh CV. Surya Artha Kencana yang beralamat di Jalan Simorejo Timur 1 No. 85 Surabaya, pada Kamis 12 Agustus 2021.

09 08

Petugas berhasil mengamankan pelaku NW alias NG (52) warga Simorejo 9/43 RT. 005/RW. 002, Kelurahan Sukomanunggal, Kecamatan Simomulyo, Surabaya.

Penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat kepada Polisi, kala itu korban merasa curiga hal Tabung yang di beli melalui media sosial dan ternyata Palsu.

Kronologi kejadian, korban WD pada tanggal 27 Juli 2021, saat itu membeli Tabung Oksigen ukuran 1 M3 untuk orang tuanya yang sedang terpapar covid19. Karena korban membeli Tabung Oksigen itu melalui media sosial, yang di pasarkan oleh pelaku seharga 4 juta, untuk 2 Tabung dan Regulator tersebut.