Tembakau tersebut merupakan tembakau biasa yang dijual bebas di pasaran. Namun, belakangan tembakau tersebut dicampur dengan zat kimia berbahaya yang merupakan sediaan narkoba.

Selain membakar barang bukti, dalam momentum memperingati Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) tersebut, Polres Metro Jakarta Selatan juga memberikan sertifikat penghargaan kepada 22 orang personel kepolisian yang mengungkap kasus narkoba.

“Terima kasih atas kolaborasi dalam menyelamatkan generasi muda karena ini bagian kejahatan manusia,” ucap Kapolres. @red