Surabaya Kota, Jakarta – Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim tangkap satu orang pemuda yang telah melakukan dugaan ujaran kebencian melalui media sosial Facebook. Dengan nama Akun “Umar Fauzhi Aschal”.

Tim anggota Siber Ditreskrimsus Polda Jatim telah mengamankan pemuda Umar Fauzih (25) warga Kampung Nyiur, Desa Pangpong, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan, Madura.

ujaran Kebencian3

Kronologi kejadiannya, bahwa hari Selasa 22 Juni 2021, sekira pukul 16.00 WIB. pemilik Akun Facebook atas nama “Umar Fauzhi Aschal”. Tulisan dalam status di group itu, Provokatif di “Kabar Bangkalan”.

Karena isi dari status itu berbunyi, “Sekilas info malam ini jam 7, sehubungan antar Kabupaten diadakan kumpul bersama, yakni Tretan Madureh di Tanean Suramadu, yang katanya mau Ngerusak atau Bakar Tenda, merapat Tretan”.