Politisi F-PDI Perjuangan ini menjabarkan, DPR RI mengadopsi kuota 30 persen perempuan untuk diterapkan dalam pencalonan kursi pemilu, keanggotaan partai politik, dan keanggotaan lembaga pemilu. Sehingga, ada peningkatan keterpilihan perempuan dalam pileg 2019. Dari total 575 Anggota DPR RI, 118 diantaranya adalah perempuan. Ini merupakan peningkatan persentase yang signifikan dari 17,32 persen pada tahun 2014, menjadi 21 persen pada tahun 2019.

“Penggunaan kuota gender telah meningkatkan jumlah perempuan yang terpilih. Namun, menurut saya, untuk melampaui angka dan meningkatkan kemungkinan perempuan mencapai posisi kepemimpinan, pengembangan kapasitas perempuan adalah suatu keharusan,” terangnya.