Surabaya Kota, JAKARTA – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendukung usulan Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) yang menekankan perlunya Indonesia memiliki Undang-Undang tentang Perlindungan Pedagang Pasar Tradisional, sebagai bentuk perhatian dan tanggungjawab negara terhadap keberadaan para pedagang pasar tradisional. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2019, jumlah pasar tradisional di Indonesia mencapai 14.182 unit. Menurut Kementerian Perdagangan, dari berbagai keberadaan pasar tardisional tersebut, menjadi tempat perniagaan bagi 12,6 juta pedagang tradisional.

IKAPPI juga mengungkapkan, mereka telah menjadi mitra strategis bagi berbagai perangkat pemerintahan, seperti Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Perdagangan, hingga Kementerian Koordinator Perekonomian. Bahkan berbagai stakeholders tersebut juga meminta data tentang kondisi pedagang pasar tradisional kepada IKAPPI. Dari mulai yang terkena Covid-19, dinamika omset penjualan pedagang pasar, hingga perputaran uang di berbagai pasar tradisional.