BNSP sebagai lembaga resmi yang dibentuk Negara, untuk pertama kalinya memutuskan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pers Indonesia, berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor : KEP.1051/BNSP/V/2021 tentang Hasil Verifikasi Skema Sertifikasi LSP Pers Indonesia tanggal 27 Mei 2021 yang ditandatangani langsung Ketua BNSP, Kunjung Masehat, S.H., M.M., dengan hasil Verifikasi Skema Sertifikasi LSP Pers Indonesia, yaitu :
1. Skema Sertifikasi Okupasi Wartawan Muda Reporter.
2. Skema Sertifikasi Okupasi Wartawan Muda Kameramen.
3. Skema Sertifikasi Okupasi Wartawan Utama.
4. Skema Sertifikasi Okupasi Wartawan Madya.

Dalam surat Keputusannya, BNSP menegaskan Skema Sertifikasi yang telah ditetapkan agar dijadikan pedoman didalam pelaksanaan pemberian lisensi, relisensi penambahan ruang lingkup dan pelaksanaan sertifikasi. @red.