Surabaya Kota, Jakarta – Sejarah perkembangan Kemerdekaan Pers Indonesia terukir dengan langkah Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang secara resmi menetapkan Asesor Kompetensi dilingkungan Pers Indonesia berdasarkan surat keputusan nomor: 0884/BNSP/SRTF-AK/IV/202, tertanggal 30 April 2021.

Penetapan Asesor Kompetensi di lingkungan pers Indonesia sejalan dengan amanah UU No 13 Tahun 2003, PP nomor 10 tahun 2018 tentang BNSP, Peraturan Presiden Nomor 08 Tahun 2012 Tentang Kerangka Sistem Standart Kompetensi Kerja Nasional, dan Pedoman Badan Nasional Sertifikasi Profesi nomor 03/BNSP.302/X/2003 tentang Pedoman Penerbitan Sertifikat Kompetensi.