Untuk itu, dilaksanakan PK21 yang didalamnya memuat 16 indikator kependudukan, 9 indikator Keluarga Berencana, 32 indikator Pembangunan Keluarga serta indikator tambahan stunting (antropometri balita) untuk memotret kondisi keluarga Indonesia. Pendataan Keluarga yang diselenggarakan 5 (lima) tahun sekali ini akan menghasilkan data keluarga Indonesia yang terdiri dari data demografi, data Keluarga Berencana (kesertaan atau pengetahuan) dan data Pembangunan Keluarga.

PK21 juga akan menghasilkan profil keluarga termasuk profil Pasangan Usia Subur (PUS), basis data PUS secara akurat dan lengkap by name by address, yang akan tersimpan dalam Basis Data Keluarga Indonesia (BDKI). PK juga diharapkan menjadi langkah awal untuk memperoleh data stunting secara terperinci dan valid. Untuk selanjutnya dapat dipetakan, sehingga BKKBN bersama pihak terkait dapat melakukan langkah konkret, detail, serta terukur dalam penanganannya. Di samping melakukan intervensi masalah kependudukan lainnya.

PK21 menggunakan metode sensus, sedangkan pengumpulan data menggunakan dua cara yakni melalui smartphone dan formulir (paper based). Dalam hal ini, peran Penyuluh Keluarga Berencana (PKB) / Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) sangat krusial dalam pengorganisasian pendataan keluarga di lapangan. Demikian juga PPKBD, Sub PPKBD dan Kader Pendata.