Kata pengusaha dan pelaku UMKM dan Koperasi ini, pertama dalam program pemulihan dan stabilitas ekonomi, pelaku UMKM yang masuk kategori miskin dan rentan harus dipastikan menjadi penerima bantuan sosial (bansos). Dimana ini penting untuk menutupi menurunnya penghasilan dan mengurasi beban yang ditanggung pelaku UMKM.

“Pemerintah akan memperkuat progaram PKH (Program Keluarga Harapan), paket sembako, bansos tunai, BLT Desa, maupun pembebasan pengurangan tarif listrik dan Kartu Prakerja. Hal ini sebagaimana diucapkan Presiden Jokowi saat menggelar rapat terbatas melalui telekonferensi, Rabu (29/4/2020) lalu,” terangnya.

H. Bustan melanjutkan yang kedua, pemerintah telah memberikan insentif perpajakan bagi pelaku UMKM yang omzetnya masih di bawah Rp 4,8 miliar per tahun. Terus yang ketiga, pemerintah telah memberi stimulus berupa relaksasi dan restrukturisasi kredit bagi UMKM dengan berbagai program.