“Nanti kan ada pembatasan waktu (pemberlakuan jam malam) sekitar jam 20.00 wib atau jam 04.00 wib. Saat ini surat edaran waktu sudah disiapkan oleh Satgas Penananganan Covid-19 Jatim, dan tidak hanya untuk libur tahun baru saja tapi terus,” kata Irjen Nico di Mapolda Jatim, Rabu (30/12/2020).

Menurut Nico, pemberlakuan itu dilakukan sesuai Maklumat Kapolri yang meminta agar tidak ada kerumunan atau perayaan di malam pergantian tahun.