Politisi Muda Partai Golkar menerangkan, kalau masyarakat yang berkepentingan bepergian, tentu tetap akan pergi walau harus keluar ongkos tambahan. Walaupun tetap melakukan rapid test antigen dan tambah repot antre.

“Kasihan masyarakat dan mereka akan menganggap bahwa peraturan tersebut  sarat kepentingan bisnis uji antigen. Tentu reaksi publik yang seperti ini tidak antisipasi pembuat kebijakan,” ungkapnya.

Kegagalan Kemenhub dengan membuat peraturan yang diberlakukan mendadak dan minim waktu untuk diseminasi informasi, kepada pengguna transportasi publik. Hal ini tiada persiapan dari penyelenggara pelayanan yang akhirnya banyak pihak.

“Harapan saya kalah Kemenhub tak bisa mengatasi persoalan penumpukan penumpang yang menyebabkan terjadi penyebaran Covid-19. Menurut saya, lebih baik mundur saja dari Kemenhub, sebab masih banyak sosok yang profesional bisa mengganti,” pungkas Rafik tajam dan kritis.

Informasi Satgas Covid-19 Lewat Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020

Satuan Tugas Penanganan dan Penanggulangan (Satgas) Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran terbaru terkait perjalanan orang selama masa libur Natal dan tahun baru.

Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tersebut memuat tentang beragam syarat pelaku perjalanan dalam negeri, termasuk untuk mereka yang ingin keluar masuk DKI Jakarta.