“Pada saat tidak menyelenggarakan pemilu ini tugas Bawaslu lebih pada fungsi pencegahan pelanggaran tahapan pemilu sehingga dalam masa ini kita manfaatkan upaya untuk meningkatkan sumber daya manusia bagi kesekretariatan di Bawaslu” kata Nur Anwar. Sedangkan secara eksternal, Bawaslu Kabupaten Madiun juga melakukan advokasi, sosialisasi dan menindaklanjuti kegiatan yang sudah dilaksanakan oleh Bawaslu RI yaitu mengadakan Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif (SKPP) yaitu keterlibatan dari pihak luar dalam pengawasan pemilu. “SKPP ini telah dilaksanakan oleh Bawalu Pusat secara daring maka untuk kelanjutannya diteruskan oleh Bawaslu Kabupaten Kota” jelasnya. @red