Surabaya Kota || Surabaya – Sidang Perkara Gugatan tanah seluas 23.900 meter persegi, terhadap PT. Griya Mapan Sentosa (GMS) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan agenda keterangan saksi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (21/10/2020).

Ada dua saksi hadir dipersidangan, yakni pegawai Kecamatan Kenjeran bernama Farida bagian Keuangan PT. GMS, Winarno.

Winarno didepan Hakim Ketua, Dewi Iswani, menjelaskan terkait tanah di daerah Tambak Wedi. ”Seingat saya pada tahun 2005 Pak Widodo selaku Direktur PT. Griya Mapan Sentosa beli tanah kepada Pak Kasidi, namun saya tidak pernah melihat obyek tanah tersebut, hanya saja saya sempat mencatat kalau tanah tersebut berada didaerah Tambak Wedi,” jelasnya. Mengenai pembangunan tanggul, lanjut Winarno yang membangun Pak Widodo.