Ditanya hubungan saksi dengan Widodo, Saksi mengatakan kalau dirinya adalah Asisten. “Saya hanya pekerja pribadi pak Widodo, setiap pengeluaran uang beliau, saya disuruh mencatatnya,” tegasnya. Padahal dalam pernyataan awal saksi mengaku selaku Keuangan, Pihak PT. GMS.

Hakim menanyakan apakah pembelian tanah di Tambak Wedi juga tercatat. “Ya tercatat. Pak Widodo beli pada tahun 2005 seharga Rp 600 juta. Pada saat itu lanjut saksi, Pak Widodo beli Kepada Bapak Kasidi.” Diakhir pernyataannya, saksi membantah kalau dirinya bekerja di PT. GMS. “Saya hanya asisten pribadi,” kilahnya.

Seusai sidang Kuasa Hukum Penggugat, Impi Yusnandar,  Kepada awak media mengatakan, saya kuasa dari penggugat, dari Keluarga R Soetopo.