Ruang lingkup Perjanjian ini yaitu pelaksanaan penebangan dan Pemanfaatan Kayu Kegiatan Non Kehutanan (PKKNK) hasil tebangan pada lokasi persetujuan pelepasan kawasan hutan. Sementara lokasi yang digunakan meliputi sebagian kawasan hutan yang terletak di RPH Kates BKPH Kates, RPH Jeruk, RPH Kalangan, RPH Tolu yang masuk wilayah KPH Padangan dan RPH Biren dan RPH Kaligede yang masuk wilayah KPH Ngawi.

“Harapannya agar dengan adanya perjanjian ini dapat meningkatkan sinergi Perum Perhutani dengan Pemkab Bojonegoro. Semoga rencana Pembangunan bendungan ini dapat segera terlaksanakan dan terselesaikan agar dapat segera dimanfaatkan Masyarakat Bojonegoro”, imbuhnya.

Loading