perhutani-divre-jatim-dan-dpusda-lakukan-perjanjian-kerjasama-pemanfaatan-kayu-hasil-tebangan
Surabaya Kota, Surabaya – (5/3/2024) | Dalam rangka mendukung upaya Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (DPUSDA) Kabupaten Bojonegoro untuk membangun Bendungan Karangnongko, Perum Perhutani Divre Jawa Timur bersama DPUSDA melakukan penandatanganan perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Kayu Hasil Tebangan pada Lokasi Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan Produksi Tetap. Penandatanganan tersebut bertempat di Kantor Divre Jatim, Selasa (5/3/2024).perhutani-divre-jatim-dan-dpusda-lakukan-perjanjian-kerjasama-pemanfaatan-kayu-hasil-tebangan

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Divre Jatim Asep Dedi Mulyadi yang didampingi Wakil Kepala Divre Wawan Triwibowo dan jajarannya, Kepala Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Ngawi Andi Andrian Hidayat, Kepala KPH Padangan Achmad Hidayat, PJ Bupati yang diwakili oleh Kepala DPUSDA Bojonegoro Heri Widodo beserta jajaran, dan Kepala Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Bojonegoro Widodo Joko Santoso.

Asep Dedi Mulyadi dalam sambutannya menyebutkan bahwa Perhutani pada prinsipnya mendukung program-program dari Pemerintah Daerah namun tetap sesuai dengan pedoman. Landasan dari dibuatnya perjanjian tersebut yaitu Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.983/Menlhk/Setjen/PLA.0/9/2023 tanggal 1 September 2023 Tentang Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan Produksi Tetap Untuk Pembangunan Bendungan Karangnongko Atas Nama Bupati Bojonegoro Seluas ± 358 Ha (Tiga Ratus Lima Puluh Delapan Hektar) di Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur.perhutani-divre-jatim-dan-dpusda-lakukan-perjanjian-kerjasama-pemanfaatan-kayu-hasil-tebangan

Loading