“Untuk pembangunan jalan raya dalam kawasan hutan tersebut telah mendapatkan Ijin dari Menteri Kehutanan berupa Ijin Prinsip Pembangunan Jambu – Totogan menuju Pal Tuding Kawah Ijen melalui kawasan Hutan Lindung Nomor 474/Menhut-II/95 tanggal 30 Maret 1995,” tambahnya.