kejati-jatim-amankan-dpo-dety-rizkiani-dalam-perkara-perzinaan
Surabaya Kota, Malang – Pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekitar pukul 06.00 wib, Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta telah mengamankan DPO dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang atas nama Terpidana DETY RIZKIANI dalam perkara Perzinahan.kejati-jatim-amankan-dpo-dety-rizkiani-dalam-perkara-perzinaan

Terpidana adalah seorang Ibu Rumah Tangga berusia 26 tahun yang bertempat tinggal di Jl. Sidorejo Kel. Ngestiharjo Kab. Bantul Cluster Cerenia Garden, Tunjur, Singosari Kabupaten Malang.

Loading